Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
Kasus "Ikan Asin" Yang Melibatkan Fairuz A. Rafiq Dan Mantan Suaminya, Galih
Ginanjar, merupakan peristiwa pencemaran nama baik yang terjadi pada pertengahan tahun 2019. Dalam sebuah video wawancara di saluran YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar mengeluarkan pernyataan yang menghin4 Fairuz dengan menyamakan bau tubuhnya dengan "ikan asin" Fairuz A. Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE Pada tahun 2020, ketiga terdakw4 dinyatakan bersalah. Galih Ginanjar div0nis 2 tahun 4 bulan penj4ra, Pablo Benua 1 tahun 8 bulan, dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan. Pada tahun 2026, seluruh pihak yang terlibat telah menyelesaikan masa hukuman mereka. Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terkait etika berkomunikasi di media sosial dan perlindungan martabat perempuan di Indonesia..