Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
Polisi Menangkap Seorang Pengajar Lembaga Pendidikan Islam Atau Dayah Berinisial
MD (20) atas dugaan pencabulan terhadap 10 santri di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh. MD ditangkap di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (5/10/2026). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima tiga laporan dari orang tua korban terkait dugaan kejahatan seksual di sebuah dayah di Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga. Aksi bejat tersebut diduga berlangsung dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026 di salah satu bilik dayah. Pelaku melancarkan aksinya secara berulang dengan cara memanggil korban ke kamar, atau modus meminta korban memijat dirinya. Pelaku sempat melarikan diri dari wilayah Pidie sejak Agustus. Setelah mendeteksi keberadaan pelaku di Aceh Utara, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerak pada Minggu (4/10) malam dan menciduk tersangka pada Senin pagi. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pidie untuk menjalani penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendampingi para korban. #fyp